Sebelumnya Ketua Marga Ogoney pada suku Moskona melalui surat pada tanggal 22 Mei 2021 mengajukan permohonan penetapan hutan adat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam prosesnya lantas ditindaklanjuti dengan turunnya Tim Verifikasi.
Baca Juga:
Peletakan Batu Pertama Kantor Desa Paraduan: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Tim Verifikasi Terpadu Usulan Hutan Adat di Wilayah Hukum Adat Marga Ogoney yang terdiri dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Akademisi dan perwakilan lembaga pendamping melakukan verifikasi lapangan terhadap objek hutan adat tersebut pada tanggal 4-6 Oktober 2022.
Penetapan Hutan Adat Marga Ogoney seluas 16. 299 Hektar pada pembukaan Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI) di Jayapura.
Tim Verifikasi yang dipimpin oleh Dr. rer. nat. Rina Mardiana, Sp., M. Si dari Fakultas Ekologi Institut Pertanian Bogor (IPB) menyatakan bahwa usulan Hutan Adat Marga Ogoney pada Suku Moskona yang terletak di Kabupaten Teluk Bintuni memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 235 PP Nomor 23 Tahun 2021.
Baca Juga:
Ansor Cup I: Turnamen Futsal Pesantren Pertama di Paluta, Meriahkan HUT GP Ansor ke-90
Sesuai keterangan tertulis yang diterima Papua-Barat.WahanaNews.co, bahwa proses panjang penetapan Hutan Adat Marga Ogoney sudah dimulai sejak 2018.
Latar belakang awalnya adalah hadirnya beberapa izin di dalam wilayah adat yang masuk tanpa komunikasi dan izin Masyarakat Adat.
Lalu mulai didorong pengelolaan wilayah adat dengan melakukan pemetaan wilayah adat bersama Perkumpulan Panah Papua, organisasi masyarakat sipil yang bekerja untuk advokasi hak masyarakat adat dan perlindungan hutan alam Papua.