Proses ini tidak terlepas juga atas kerja keras dan kegigihan Kepala Distrik Merdey, Yustina Ogoney yang menyambungkan dan meyakinkan para pihak akan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat guna mencapai pengelolaan hutan yang adil dan lestari.
“Ini tentunya perjuangan yang sangat panjang dan memang banyak tantangan yang kita hadapi dilapangan,” jelas Sulfianto Alias, Direktur Perkumpulan Panah Papua sebagai lembaga pendamping.
Baca Juga:
Peletakan Batu Pertama Kantor Desa Paraduan: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Dikatakan juga bahwa tahun 2018 Marga Ogoney didorong untuk pengelolaan hutan adat dengan melakukan pemetaan partisipatif.
Mulai dari sosialisasi, lokakarya kemudian kunjungan lapangan.
Tahun 2019 sudah finalisasi petanya dan menyerahkan usulannya kepada pemerintah untuk ditetapkan sebagai komunitas Masyarakat Adat serta wilayah adatnya.
Baca Juga:
Ansor Cup I: Turnamen Futsal Pesantren Pertama di Paluta, Meriahkan HUT GP Ansor ke-90
Sampai tahun 2021 sudah dapat diakui pemerintah daerah melalui SK Bupati penetapan komunitas Masyarakat Adat Marga Ogoney. Akhir tahun 2021 mengusulkan penetapan Hutan Adat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditindaklanjuti dengan verifikasi dilapangan.
Kepala Bidang Pembinaan Hutan dan Perhutanan Sosial, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Yunus Willem Krey, S. Hut, M. Si memberikan apresiasinya atas pencapaian ini.
“Ini merupakan sesuatu yang luar biasa dalam perjuangan panjang kurang lebih empat tahun dalam memperjuangkan hak Masyarakat Adat, yaitu Hutan Adat Marga Ogoney. Perjuangan panjang dengan dukungan dari berbagai pihak, baik sebagai pendukung maupun pengambil kebijakan, sampai dengan penetapan. Provinsi Papua Barat dalam hal ini dinas, terus memberikan perhatian dan dukungan dalam pengembangan proses pemanfaatan kedepan untuk jangka panjang, berharap Hutan Adat lainnya dapat segera ditetapkan” kata Yunus Willem Krey, S. Hut, M. Si.