Kedua, segera menyelesaikan manajemen kepegawaian dengan melantik eselon II, III, dan IV.
Ketiga, memenuhi hak dan kebutuhan seluruh ASN.
Baca Juga:
Sukses Pilkada Serentak 2024, Penjabat Gubernur Bersama Forkopimda Kawal Proses Demokrasi di Papua Barat Daya
Keempat, menyiapkan pelaksanaan Pemilukada di Provinsi Papua Barat Daya.
Kelima, menjalankan program prioritas dari pemerintah provinsi Papua Barat Daya.
Pj Gubernur berharap lima tugas ini dapat dilaksanakan Pj Sekda yang baru dilantik.
Baca Juga:
Pj Gubernur Papua Barat Daya Monitoring dan Pantau Beberapa TPS di Kota dan Kabupaten Sorong
Untuk diketahui, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Hal itu dinyatakan dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Surat dimaksud, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.