Singkatnya, meskipun tidak disebut "Taman Nasional" secara harfiah, Raja Ampat memiliki status perlindungan yang sangat kuat melalui penetapan sebagai Kawasan Konservasi Perairan dan pengakuan internasional sebagai UNESCO Global Geopark, yang semuanya bertujuan untuk menjaga kelestarian alamnya yang luar biasa. Aturan-aturan di dalamnya melarang aktivitas yang merusak lingkungan, termasuk survei seismik dan semua jenis aktivitas pertambangan.
Raja Ampat juga masuk dalam Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Tahun 2024-2044 yang diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2024. Perpres ini berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kepariwisataan secara terpadu di Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Raja Ampat.
Baca Juga:
Tambang Nikel di Raja Ampat, Bukan Harapan Melainkan Mimpi Buruk
Rencana induk ini mencakup periode 20 tahun, yaitu dari tahun 2024 hingga 2044. Perpres tersebut menekankan perencanaan yang terpadu dan menyeluruh terhadap berbagai aspek, termasuk kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, konservasi, kelautan dan perikanan, transportasi, tata ruang, investasi, lingkungan, dan sosial.
Perpres ini secara eksplisit mengakui bahwa kawasan Raja Ampat merupakan wilayah kepulauan dengan luasan kawasan konservasi yang mencapai 97%. Pariwisata Raja Ampat bertumpu pada pariwisata bahari yang mengunggulkan daya tarik wisata alam bawah laut, pesisir pantai, dan daratan dengan segala keragaman hayati dan juga kekuatan daya tarik budayanya.
Perpres ini juga disebut sebagai "kado indah" pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk pengembangan pariwisata di Raja Ampat.
Baca Juga:
Kado 22 Tahun Raja Ampat, Surga yang Diambang Kehancuran
Untuk itu, Perpres ini diharapkan dapat lebih mengarahkan pembangunan pariwisata di Raja Ampat agar lebih berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis konservasi serta melibatkan masyarakat. Dengan adanya rencana induk ini, diharapkan terjadi koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta dalam mengembangkan Raja Ampat sebagai destinasi pariwisata.
Perpres ini menjadi dasar bagi upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku pariwisata di Raja Ampat. Rencana induk ini dapat menjadi acuan bagi investasi yang masuk ke sektor pariwisata di Raja Ampat, dengan harapan investasi tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip konservasi.
Meskipun fokus utama Perpres ini adalah pariwisata, dengan penekanan kuat pada konservasi dan masyarakat, keberadaannya juga menjadi penting dalam konteks isu-isu lain seperti pertambangan. Dengan visi yang jelas tentang Raja Ampat sebagai geopark kepulauan yang berkualitas dan berbasis konservasi, ini diharapkan dapat menjadi argumen kuat untuk menjaga wilayah ini dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk pertambangan.