PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Raja Ampat sangat diakui secara internasional untuk keanekaragaman hayatinya dan memperkuat pentingnya perlindungan wilayah tersebut.
Isu pertambangan atau hilirisasi di area sensitif lingkungan seperti Raja Ampat akan selalu memicu perdebatan sengit antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Baca Juga:
Tambang Nikel di Raja Ampat, Bukan Harapan Melainkan Mimpi Buruk
Raja Ampat tidak secara keseluruhan berstatus sebagai "Taman Nasional" dalam pengertian konvensional seperti Taman Nasional Komodo atau Taman Nasional Bunaken. Namun, Raja Ampat memiliki status perlindungan yang kuat sebagai Kawasan Konservasi Perairan (KKP) dan diakui secara internasional.
Kawasan Konservasi Perairan (KKP), sebagian besar wilayah laut Raja Ampat telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan. Ini adalah bentuk perlindungan hukum di Indonesia yang bertujuan untuk melestarikan keanekaragaman hayati laut dan ekosistemnya.
Penetapan Kawasan Konservasi Kepulauan Raja Ampat berada di Waigeo Sebelah Barat dan sekitarnya. Penetapan kawasan ini diatur oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, seperti Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2022 (sebelumnya ada Kepmen 36/KEPMEN-KP/2014) dan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Raja Ampat. KKP ini memiliki sistem zonasi (zona inti, zona perikanan berkelanjutan, dll.) untuk mengatur aktivitas di dalamnya agar tetap lestari.
Baca Juga:
Kado 22 Tahun Raja Ampat, Surga yang Diambang Kehancuran
Status KKP ini sangat vital karena Raja Ampat merupakan bagian dari Segitiga Terumbu Karang Dunia (Coral Triangle), yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Perlindungan ini memastikan ekosistem yang rapuh, termasuk terumbu karang, ikan, dan biota laut lainnya, tetap terjaga.
Disisi lain, Raja Ampat telah mendapatkan pengakuan internasional dari UNESCO tahun 2023. UNESCO Global Geopark mengakui wilayah dengan warisan geologi yang penting secara internasional, dikelola secara holistik dengan konsep perlindungan, pendidikan, dan pembangunan berkelanjutan. Ini menunjukkan bukan hanya kekayaan alam lautnya, tetapi juga bentang alam geologis dan warisan budaya yang terhubung.
Selain itu, Indonesia juga mengupayakan status UNESCO Biosphere Reserve untuk Raja Ampat, yang akan semakin memperkuat perlindungannya.
Singkatnya, meskipun tidak disebut "Taman Nasional" secara harfiah, Raja Ampat memiliki status perlindungan yang sangat kuat melalui penetapan sebagai Kawasan Konservasi Perairan dan pengakuan internasional sebagai UNESCO Global Geopark, yang semuanya bertujuan untuk menjaga kelestarian alamnya yang luar biasa. Aturan-aturan di dalamnya melarang aktivitas yang merusak lingkungan, termasuk survei seismik dan semua jenis aktivitas pertambangan.
Raja Ampat juga masuk dalam Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Tahun 2024-2044 yang diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2024. Perpres ini berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kepariwisataan secara terpadu di Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Raja Ampat.
Rencana induk ini mencakup periode 20 tahun, yaitu dari tahun 2024 hingga 2044. Perpres tersebut menekankan perencanaan yang terpadu dan menyeluruh terhadap berbagai aspek, termasuk kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, konservasi, kelautan dan perikanan, transportasi, tata ruang, investasi, lingkungan, dan sosial.
Perpres ini secara eksplisit mengakui bahwa kawasan Raja Ampat merupakan wilayah kepulauan dengan luasan kawasan konservasi yang mencapai 97%. Pariwisata Raja Ampat bertumpu pada pariwisata bahari yang mengunggulkan daya tarik wisata alam bawah laut, pesisir pantai, dan daratan dengan segala keragaman hayati dan juga kekuatan daya tarik budayanya.
Perpres ini juga disebut sebagai "kado indah" pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk pengembangan pariwisata di Raja Ampat.
Untuk itu, Perpres ini diharapkan dapat lebih mengarahkan pembangunan pariwisata di Raja Ampat agar lebih berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis konservasi serta melibatkan masyarakat. Dengan adanya rencana induk ini, diharapkan terjadi koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta dalam mengembangkan Raja Ampat sebagai destinasi pariwisata.
Perpres ini menjadi dasar bagi upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku pariwisata di Raja Ampat. Rencana induk ini dapat menjadi acuan bagi investasi yang masuk ke sektor pariwisata di Raja Ampat, dengan harapan investasi tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip konservasi.
Meskipun fokus utama Perpres ini adalah pariwisata, dengan penekanan kuat pada konservasi dan masyarakat, keberadaannya juga menjadi penting dalam konteks isu-isu lain seperti pertambangan. Dengan visi yang jelas tentang Raja Ampat sebagai geopark kepulauan yang berkualitas dan berbasis konservasi, ini diharapkan dapat menjadi argumen kuat untuk menjaga wilayah ini dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk pertambangan.
[Redaktur: Hotbert Purba]