Besaran retribusi akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat ini, pendekatan persuasif tengah dilakukan kepada para pelaku usaha untuk menyosialisasikan kebijakan ini.
Dalam konsolidasi tersebut, Dinas Perkebunan dan Bapenda juga menyusun mekanisme pembayaran retribusi yang sederhana dan cepat.
Baca Juga:
Kampung Sum Wujudkan Program Pala Unggul, Tanam Pala di Koridor Ruas Jalan Teluk Patipi Fakfak
Nantinya, pelaku usaha sebagai penyetor retribusi diwajibkan mengajukan permohonan uji mutu terhadap produk pala yang akan diperdagangkan. Setelah dilakukan uji mutu, dinas akan mengeluarkan Surat Tanda Setoran (STS) sebagai dasar penyetoran ke bank.
“Setelah pelaku usaha menyetor sesuai nilai dan jumlah produk ke rekening resmi pemerintah daerah, kami akan menerbitkan Surat Keterangan (SUKET) Uji Mutu sebagai bukti resmi,” jelas Widhi.
Prosedur ini dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas karena seluruh retribusi yang dibayarkan langsung masuk ke rekening resmi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak.
Baca Juga:
BRIN dan Pemkab Fakfak Lakukan Kerja Sama dalam Riset Jenis Kelamin Pala Tomandin Fakfak
[Redaktur: Hotbert Purba]