PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak mengambil langkah strategis dengan mempercepat proses penarikan retribusi dari hasil penjualan komoditas unggulan daerah, yakni Pala Tomandin Fakfak, termasuk dari hasil penangkaran benih pala.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST., MT., menyampaikan pihaknya telah melakukan konsolidasi bersama Badan Pendapatan Daerah dan Litbang Fakfak pada Selasa (22/4/2025).
Baca Juga:
Kementerian Desa PDTT Berikan Bantuan Pengering Pala kepada Pemkab Fakfak
Hal ini dilakukan untuk menyatukan peran dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mekanisme penarikan retribusi. Konsolidasi ini bertujuan agar proses tersebut dapat berjalan secara efektif, efisien, terintegrasi, dan transparan.
“Persiapan penarikan retribusi pala saat ini sudah pada tahap pemutakhiran data, dan kami targetkan mulai dilakukan pada bulan April ini juga,” ujar Widhi.
Ia menambahkan retribusi nantinya juga akan dikenakan pada komoditas pala yang akan diperdagangkan antar pulau, khususnya dari hasil uji mutu.
Baca Juga:
Balsam Pala Fakfak dengan Aroma Halus Segar dan Nyaman Digunakan
“Varitas Pala Tomandin Fakfak” (Foto: Istimewa)
"Demikian dilakukan sebagai upaya peningkatan penerimaan PAD yang saat ini memerlukan terobosan baru guna mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik," ungkap Widhi.
Adapun objek retribusi yang akan dikenakan meliputi bibit pala Tomandin, bunga pala, pala kulit (segmen biji dengan tempurung), serta pala biji tanpa tempurung kualitas I, kualitas II dan kualitas III.
Besaran retribusi akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat ini, pendekatan persuasif tengah dilakukan kepada para pelaku usaha untuk menyosialisasikan kebijakan ini.
Dalam konsolidasi tersebut, Dinas Perkebunan dan Bapenda juga menyusun mekanisme pembayaran retribusi yang sederhana dan cepat.
Nantinya, pelaku usaha sebagai penyetor retribusi diwajibkan mengajukan permohonan uji mutu terhadap produk pala yang akan diperdagangkan. Setelah dilakukan uji mutu, dinas akan mengeluarkan Surat Tanda Setoran (STS) sebagai dasar penyetoran ke bank.
“Setelah pelaku usaha menyetor sesuai nilai dan jumlah produk ke rekening resmi pemerintah daerah, kami akan menerbitkan Surat Keterangan (SUKET) Uji Mutu sebagai bukti resmi,” jelas Widhi.
Prosedur ini dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas karena seluruh retribusi yang dibayarkan langsung masuk ke rekening resmi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak.
[Redaktur: Hotbert Purba]