“Kami berharap Bawaslu RI segera mencopot Bawaslu Papua Barat Daya, karena mereka telah memicu ketidakpastian hukum dan konflik dalam proses Pilkada. Keputusan ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,”, ucap Akwan.
Putusan MA ini mendapat sambutan positif dari para pendukung Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw yang berharap proses pencalonan kembali pasangan tersebut segera dituntaskan.
Baca Juga:
Pencalonan Abdul Faris Umlati Jadi Gubernur Papua Barat Daya Dibatalkan KPU, Ini Kata Paslon ARUS
Mereka menyatakan kesiapan untuk terus mengawal jalannya Pilkada hingga tahap akhir dengan harapan terciptanya pemilu yang damai dan adil.
Ditambahkan Akwan, dengan putusan MA Ini, maka Paslon ARUS makin kencang melaju terus dan dipastikan akan memenangkan Pilkada tanggal 27 November mendatang.
[Redaktur: Amanda Zebahor]