Papua-Barat.WahanaNews.co, Sorong - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw melalui putusan perkara Nomor 1 P/PAP/2024 dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim di Mahkamah Agung, Senin (19/11/2024).
Dalam Amar putusan Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.
Baca Juga:
Pencalonan Abdul Faris Umlati Jadi Gubernur Papua Barat Daya Dibatalkan KPU, Ini Kata Paslon ARUS
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya membatalkan Surat Keputusan Nomor 105 yang sebelumnya mendiskualifikasi Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur Papua Barat Daya.
Selain itu, KPU diminta segera menerbitkan keputusan baru yang mengesahkan pencalonan kembali Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.
Tim Hukum ARUS, Yohanes Akwan, SH, MAP, menyatakan bahwa putusan MA ini menjadi angin segar bagi proses demokrasi di Papua Barat Daya.
Baca Juga:
KPU Resmi Membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Akwan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya segera merespons putusan ini untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami minta KPU Papua Barat Daya segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dengan menerbitkan produk hukum baru untuk mencalonkan kembali Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi klien kami dan masyarakat Papua Barat Daya,” tegas Akwan
Lebih lanjut, Akwan menyinggung peran Badan Pengawas Pemilu Papua Barat Daya (Bawaslu PBD) yang dinilai menjadi penyebab utama polemik yang terjadi. Maka Ia minta Bawaslu RI mengambil tindakan tegas dengan mencopot jajaran Bawaslu Papua Barat Daya demi menjaga netralitas dan kondusivitas Pilkada.
“Kami berharap Bawaslu RI segera mencopot Bawaslu Papua Barat Daya, karena mereka telah memicu ketidakpastian hukum dan konflik dalam proses Pilkada. Keputusan ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,”, ucap Akwan.
Putusan MA ini mendapat sambutan positif dari para pendukung Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw yang berharap proses pencalonan kembali pasangan tersebut segera dituntaskan.
Mereka menyatakan kesiapan untuk terus mengawal jalannya Pilkada hingga tahap akhir dengan harapan terciptanya pemilu yang damai dan adil.
Ditambahkan Akwan, dengan putusan MA Ini, maka Paslon ARUS makin kencang melaju terus dan dipastikan akan memenangkan Pilkada tanggal 27 November mendatang.
[Redaktur: Amanda Zebahor]