WahanaNews-Papua Barat | Dalam kunjungan kerja Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari selama 2 (dua) hari ke Kabupaten Teluk Wondama, telah dilakukan pertemuan dan diskusi dengan para korban, keluarga korban serta saksi-saksi kasus dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat Wasior Berdarah Tahun 2001.
"Setelah 21 tahun sejak peristiwa Wasior berdarah, saya mengunjungi para klien LP3BH Manokwari yang juga adalah korban, keluarga korban dan saksi-saksi", jelas Advokat Yan Christian Warinussy, pada Selasa (18/10) di Manokwari.
Baca Juga:
Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029, LP3BH Manokwari Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo - Gibran
Kunjungan ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses hukum kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat Wasior sesuai tahapan yang diatur di dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sekaligus untuk memperoleh informasi tentang sikap dan pilihan para korban, keluarga korban dan para saksi mengenai cara penyelesaian yang mereka pilih dalam penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat Wasior tersebut.
Sementara Frans Saba, salah satu saksi dan korban mengatakan; "kami tetap memilih jalur hukum dan kami tidak bersedia menerima ganti rugi dalam bentuk apapun, kami minta para pelaku dan otak pelakunya mesti dibawa ke pengadilan HAM untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum".
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD
"Saya meminta negara kembalikan suami dan anak-anak saya yang sudah di bunuh tahun 2001," tambah nyora AW (istri korban Guru Daniel Yairus Ramar).
Menurut LP3BH Manokwari, Ramar diduga keras meregang nyawa saat diinterogasi di ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Manokwari pada 21 tahun silam.
Terduga pelaku penganiaya Ramar hingga tewas diantaranya masih bertugas di Polsek Manokwari, Polres Manokwari dan Polda Papua Barat saat ini.