LP3BH Manokwari sebagai organisasi non pemerintah (Non Government Organization/NGO) telah berperan serta dalam mendorong penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Wasior tahun 2001 dan Wamena tahun 2003.
Hasilnya, kedua kasus dimaksud telah diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sesuai amanat UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD
Kemudian LP3BH Manokwari juga berperan serta dalam mendorong upaya penyelesaian konflik sosial politik di Tanah Papua melalui upaya mendorong lahirnya kebijakan negara dalam bentuk UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Di dalamnya terdapat ruang bagi penyelesaian pelanggaran HAM melalui jalur judicial dengan pembentukan Pengadilan HAM (pasal 45 UU No. 21 Tahun 2001).
Serta jalan pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di amanat pasal 46 UU No.21 Tahun 2001.
Baca Juga:
Komnas HAM Dorong Proses Penegakan Hukum atas Peristiwa Penembakan terhadap Aktivis HAM Yan Christian Warinussy
Berkenaan dengan peringatan 26 Tahun LP3BH Manokwari, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, khususnya Bapak mantan Gubernur Papua Barat yang telah memberikan dukungan dana melalui hibah bagi pengadaan sebuah gedung kantor tetap yang baru bagi LP3BH Manokwari.
Serta sebuah mobil operasional jenis sedan APV bagi kerja-kerja LP3BH Manokwari ke depan.
Juga kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Teluk Bintuni yang selama 2 (dua) tahun terakhir ini memberikan dukungan dana hibah bagi operasional kantor LP3BH dan program pendidikan hukum bagi masyarakat di beberapa Distrik di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.