Menurut sumber yang kami miliki, tutur Warinussy, rupanya Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui APBD telah mengucurkan dana hibah kepada Kawal melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu pada tahap pertama pada tanggal 27 April 2018, Kawal menerima dana hibah berjumlah Rp4 Milyar.
Kemudian tahap kedua pada tanggal 11 Desember 2018, dicairkan sejumlah Rp600 juta.
Baca Juga:
Ini Disampaikan Kapolda Papua Barat dalam Diskusi Bertajuk Coffee Morning Terkait Pemilukada Berintegritas dan Bermartabat 2024
Selanjutnya pada tanggal 26 Juni 2019, dicairkan pagi sejumlah Rp1,5 Miliar.
Persoalannya pada tahap pertanggung jawabannya diduga tidak sesuai durasi waktu yang ditentukan dalam konteks laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Ditengarai terdapat banyak bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai, alias fiktif”, ujarnya.
Baca Juga:
Polda Papua Barat: Pasca Pendaftaran Calon Kepala Daerah di KPU, Situasi Kamtibmas di Wilayah Papua Barat Daya Aman dan Kondusif
Oleh sebab itu, LP3BH Manokwari mendesak agar BPK dapat segera mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, agar penyidik Polda Papua Barat dapat segera menaikkan tahapan proses kasus dugaan tipikor Kawal ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya menurut hukum, pungkas Yan Christian Warinussy. [hot]