WahanaNews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyambut positif dan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Drs. Monang Silitonga melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu dan jajarannya.
Dimana telah menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) Tahun Anggaran (TA) 2018, Perubahan Tahun Anggaran 2018, dan Tahun Anggaran 2019 senilai Rp6,1 Milyar.
Baca Juga:
Ini Disampaikan Kapolda Papua Barat dalam Diskusi Bertajuk Coffee Morning Terkait Pemilukada Berintegritas dan Bermartabat 2024
LP3BH Manokwari, sangat mendukung langkah proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Papua Barat atas dugaan Tipikor dana hibah Provinsi Papua Barat.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH, juga selaku pegiat anti korupsi dalam keterangannya di Manokwari, pada Sabtu (3/9).
"Selanjutnya berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi jaminan hukum bagi langkah penyelidikan yang bakal diteruskan ke penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat ini", kata Warinussy.
Baca Juga:
Polda Papua Barat: Pasca Pendaftaran Calon Kepala Daerah di KPU, Situasi Kamtibmas di Wilayah Papua Barat Daya Aman dan Kondusif
LP3BH Manokwari berharap agar perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera dapat diselesaikan.
Direktur Ekseskutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH
Sehingga dapat membantu penyidik Polda Papua Barat untuk segera meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan calon tersangkanya yang dapat dimintai pertanggungjawab pidananya hingga di pengadilan nanti.
Menurut sumber yang kami miliki, tutur Warinussy, rupanya Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui APBD telah mengucurkan dana hibah kepada Kawal melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu pada tahap pertama pada tanggal 27 April 2018, Kawal menerima dana hibah berjumlah Rp4 Milyar.
Kemudian tahap kedua pada tanggal 11 Desember 2018, dicairkan sejumlah Rp600 juta.
Selanjutnya pada tanggal 26 Juni 2019, dicairkan pagi sejumlah Rp1,5 Miliar.
Persoalannya pada tahap pertanggung jawabannya diduga tidak sesuai durasi waktu yang ditentukan dalam konteks laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Ditengarai terdapat banyak bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai, alias fiktif”, ujarnya.
Oleh sebab itu, LP3BH Manokwari mendesak agar BPK dapat segera mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, agar penyidik Polda Papua Barat dapat segera menaikkan tahapan proses kasus dugaan tipikor Kawal ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya menurut hukum, pungkas Yan Christian Warinussy. [hot]