WahanaNews-Papua Barat | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menetapkan seorang developer alias pengembang perumahan berinisial MRS sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana KPR fiktif.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan di Manokwari Jumat lalu, membenarkan penetapan tersangka MRS berdasarkan surat Nomor : TAP-01/ R.2/Fd.1/09/2022 Tanggal 02 September 2022,
Baca Juga:
Serah Terima Unit Mangkrak, Konsumen Apartemen Green Cleosa Adukan Developer ke BPKN
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyambut positif dan memberi apresiasi tinggi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan jajarannya yang telah menetapkan MRS sebagai tersangka.
Dimana ada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana KPR fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan pada tahun 2016-2017.
Jaksa Penyidik Kejati Papua Barat telah menetapkan MRS selaku pelaksana PT.Cahaya Nani Billi dan PT.Sinar Nani Billi sebagai tersangka.
Baca Juga:
Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug
Ini adalah langkah positif yang perlu didukung oleh masyarakat pemerhati korupsi di Tanah Papua, Manokwari khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari, termasuk Kabupaten Sorong Selatan dan sekitarnya, kata Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan kepada Papua-Barat.Wahananews.co, pada Sabtu (3/9).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/R.2/Fd.1/09/2022 tanggal 2 September 2022.
Bahkan Tersangka MRS tersebut juga langsung ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berdasarkan Surat perintah penahanan Kajati Papua Barat Nomor : Print.01/R.2/Fd.1/09/2022 selama 20 hari terhitung 02 September 2022 sampai 21 September 2022.