"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara," kata Ani, Sabtu (15/10).
Ani menuturkan, pemilik SHGB telah membiarkan Wanda tinggal 10 tahun di sana sejak SIP kedaluwarsa, sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut akan dimanfaatkan pemilik SHGB.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
Syarat Pengajuan SHGB/SHM ke Negara
Setelah viralnya kasus ini muncul pertanyaan, bagaimana warga tahu ada aset negara yang dapat dimiliki baik secara HGB dan SHM?
Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya mengatakan, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait aset negara hingga pengajuan, bahkan simulasi biaya lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca Juga:
Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Peluncuran Aplikasi Kita Pancasila: Terobosan Baru
"Bisa download Sentuh tanahku, itu aplikasi yang bagus sekali, bisa cek berkas permohonan, bisa mengetahui persyaratan semua layanan pertanahan, dan ada simulasi besarnya biaya," kata Yulia saat dihubungi, Jumat (14/10).
Ia menuturkan, peralihan aset juga dapat dilakukan lewat 4 cara. Bila semua ketentuan terpenuhi, pemohon dapat memiliki aset negara yang dituju.
"Peralihan Aset BMN dapat dilakukan dengan 4 cara yaitu melalui penjualan, tukar-menukar, hibah dan penyertaan modal Pemerintah Pusat," ujarnya.