Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Melaksanakan sosialisasi dan pembagian brosur dan flyer kepada masyarakat kabupaten Fakfak.
Hal Ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J C Talla, kepada awak media di Fakfak, Papua Barat, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Hendra menyampaikan, dalam pembagian brosur dan flayer ada pada beberapa titik keramaian yaitu, Pasar Dulanpokpok, Pasar Tanjung Wagom, Pasar Kelapa Dua, Pasar Danaweria, dan Pasar Jalan Kokas, yang adalah dibagikan kepada warga masyarakat brosur Pemilu 2024 agar meningkatkan partisipasi pemilu dalam menentukan pilihan, ungkapnya.
Ketua KPU kabupaten Fakfak, Hendra J, C ,Talla, bagi brosur dan stiker kepada Anggota Ojek Danaweria (Foto: Wahananews/Frances)
Agenda atau rangkaian kegiatan ini adalah rangkaian tahapan yang kami lakukan sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemelihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Baca Juga:
Pasca Keputusan KPU Fakfak, Pjs Bupati Fakfak: Semua Pihak Hormati dan Fakfak Harus Aman
"Pada umumnya kami menyampaikan kepada masyarakat Bahwa pemilihan kepala daerah, dalam hal ini Pemilihan gubernur Papua Barat dan wakil gubernur Papua Barat serta bupati kabupaten Fakfak dan wakil bupati Kabupaten Fakfak yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024", tambahannya.
Ketua KPU kabupaten Fakfak, Hendra J, C ,Talla, bagi brosur dan stiker kepada seorang lansia, dengan saksama memberikan penjelsasan (Foto: Wahananews/Frances)
Sampai saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui tanggal 27 November 2024 adalah tanggal pemelihan umum serentak kepala daerah, sehingga harapnya dengan adanya agenda pembagian brosur dan flayer agar masyarakat dapat mengetahui tanggal dan bulan berapa pencoblosan di diharapkan laksanakan, sehingga hak milik mereka untuk datang ke TPS untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, untuk periode 2024-2029.