KPU juga menegaskan bahwa mantan terpidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak diperbolehkan mencalonkan diri.
Proses Akses Silon:
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Untuk pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon harus membuka akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) melalui permohonan resmi kepada KPU Fakfak.
KPU juga menyediakan layanan helpdesk untuk membantu proses pendaftaran dan akses Silon.
Penutupan:
Baca Juga:
Pasca Keputusan KPU Fakfak, Pjs Bupati Fakfak: Semua Pihak Hormati dan Fakfak Harus Aman
Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J. C. Talla, mengingatkan semua pihak untuk mematuhi jadwal dan ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses Pilkada.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email [email protected] atau nomor telepon yang telah disediakan.
Dengan pengumuman ini, KPU Fakfak mengajak seluruh pihak terkait untuk segera mempersiapkan diri dan berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran demi kelancaran Pilkada 2024.