Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak untuk Pilkada 2024.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Jalan Kadamber - Air Merah, Wagom Utara, Distrik Pariwari.
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Jadwal Pendaftaran:
- 27-28 Agustus 2024: Pukul 08.00 - 16.00 WIT
- 29 Agustus 2024: Pukul 08.00 - 23.59 WIT
Persyaratan Utama:
Baca Juga:
Pasca Keputusan KPU Fakfak, Pjs Bupati Fakfak: Semua Pihak Hormati dan Fakfak Harus Aman
KPU menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati. Beberapa di antaranya adalah kewajiban untuk setia kepada Pancasila, memiliki usia minimal 25 tahun, dan tidak pernah terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Selain itu, calon tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya, harus menyerahkan daftar kekayaan, serta tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
Calon juga diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan tertentu, seperti anggota DPR, TNI, Polri, atau ASN, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
KPU juga menegaskan bahwa mantan terpidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak diperbolehkan mencalonkan diri.
Proses Akses Silon:
Untuk pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon harus membuka akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) melalui permohonan resmi kepada KPU Fakfak.
KPU juga menyediakan layanan helpdesk untuk membantu proses pendaftaran dan akses Silon.
Penutupan:
Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J. C. Talla, mengingatkan semua pihak untuk mematuhi jadwal dan ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses Pilkada.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email [email protected] atau nomor telepon yang telah disediakan.
Dengan pengumuman ini, KPU Fakfak mengajak seluruh pihak terkait untuk segera mempersiapkan diri dan berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran demi kelancaran Pilkada 2024.
[Redaktur: Hotbert Purba]