Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak untuk Pilkada 2024.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Jalan Kadamber - Air Merah, Wagom Utara, Distrik Pariwari.
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Jadwal Pendaftaran:
- 27-28 Agustus 2024: Pukul 08.00 - 16.00 WIT
- 29 Agustus 2024: Pukul 08.00 - 23.59 WIT
Persyaratan Utama:
Baca Juga:
Pasca Keputusan KPU Fakfak, Pjs Bupati Fakfak: Semua Pihak Hormati dan Fakfak Harus Aman
KPU menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati. Beberapa di antaranya adalah kewajiban untuk setia kepada Pancasila, memiliki usia minimal 25 tahun, dan tidak pernah terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Selain itu, calon tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya, harus menyerahkan daftar kekayaan, serta tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
Calon juga diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan tertentu, seperti anggota DPR, TNI, Polri, atau ASN, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.