PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Fakfak telah selesai melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan persiapan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat serta Bupati dan wakil bupati kabupaten Fakfak tahun 2024.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Fakfak Hendra J. C. Talla kepada tim media bertempat di Ruang Arguni, Senin 2 Desember 2024.
Baca Juga:
Terima Hasil Salinan Putusan MA, Tim Hukum Uta'Yoh: Sah, Masyarakat Fakfak dapat Menyalurkan Hak Pilihnya
Lebih lanjut, Ketua KPU Fakfak menyatakan dari hasil rapat koordinasi bersama dengan para tamu undangan, telah disepakati rapat pleno rekapitalisasi hasil tingkat kabupaten akan berlangsung pada tanggal 4-5 Desember 2024 bertempat di Gedung Pala Politeknik Negeri Fakfak.
Pleno rekapitulasi ini akan dimulai pada tanggal 4 -5 Desember 2024 dan direncanakan akan mulai pada pukul 10:00 WIT.
Baca Juga:
KPU Papua Barat Batalkan Keputusan KPU Fakfak, Pasangan UtaYoh Kembali Ditetapkan Peserta Pilkada 2024
"Terkait dengan hal ini, dalam Rakor kami, telah kami sampaikan bahwa peserta yang dapat hadir dan mengikuti rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten adalah:
Saksi, Bawaslu dan rekan-rekan PPK/PPD Se-Kabupaten Fakfak," jelas Hendra Talla.
Saksi sesuai dengan PKPU nomor 18 tahun 2024, diperbolehkan dari masing-masing calon yang bersangkutan dua orang, yang di mana harus disertai dengan surat mandat yang ditanda-tangani oleh Paslon masing-masing baik nomor satu maupun nomor dua.
Selanjutnya, dari pihak Bawaslu Kabupaten Fakfak, dan juga PPK atau PPD Se-kabupaten Fakfak yang masing-masing PPD berjumlah enam orang, yang mana lima Ketua dan anggota serta satu orang sekretaris PPD yang dimana hadir untuk mengikuti rapat pleno rekapitalisasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten.