Pasal yang disangkakan & ancaman hukuman (masih dalam proses pemeriksaan) : pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun, pasal 338 KUHP ( pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP dengan sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup, pasal 170 ayat (1) KUHP ( pengroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 160 KUHP (penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP.
"Hingga saat ini perkembangan kasus teridentifikasi dari ke-17 korban sudah terkonfirmasi dengan pihak keluarga dan 14 orang telah mendatangi posko Ante Mortem untuk melaksanakan pencocokan sampel DNA" ucap Kapolda. [hot)