Sementara itu, Piter Masakoda Pemuda Adat Marga Masakoda menambahkan bahwa hutan adat sangat penting bagi mereka dan generasi mereka. Sehingga dirinya berharap pemerintah daerah dapat merespon ini dengan menyerahkan SK pengakuan untuk mengakomodir hak-hak masyarakat adat marga Masakoda yang ada di Suku Moskona.
“Hutan adat merupakan ibu dari orang Papua lebih khususnya untuk marga Masakoda sehingga kami dengan harapan agar pemerintah bisa melihat hak-hak masyarakat adat lewat SK pengakuan, karena Moskona dimekarkan pasti banyak investor yang masuk dengan kepentingan yang akan menghancurkan tanah dan hutan adat kami,” ungkap Piter Masakoda.
Baca Juga:
Tahun 2024, YLBH Sisar Matiti adalah Rumah Perlindungan Hukum Kepala Kampung Se-Kabupaten Bintuni
Dirinya juga menambahkan bahwa, dengan adanya pengakuan bagi mereka, maka hal itu dapat mencegah terjadinya konflik internal.
“Dengan adanya pengakuan itu akan meminimalisir konflik masyarakat adat yang ada di dalam Marga masakoda,” terangnya
Sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu, Bupati Teluk Bintuni telah menerbitkan SK Pengakuan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat Marga Ogoney Suku Moskona pada Tahun 2021. [hot]