WahanaNews-Papua Barat | Perempuan adat marga Masakoda di Distrik Masyeta, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat meminta kepada Bupati Teluk Bintuni untuk memberikan pengakuan dan perlindungan komunitas dan wilayah adat melalui SK Pengakuan Komunitas Masyarakat Adat Marga Masakoda.
Komunitas perempuan adat beserta pemuda adat telah berjuang sejak Tahun 2021 untuk memperoleh akses kelola secara legal dari negara.
Baca Juga:
Tahun 2024, YLBH Sisar Matiti adalah Rumah Perlindungan Hukum Kepala Kampung Se-Kabupaten Bintuni
Saat ini sebagian besar wilayah adat mereka masuk dalam kawasan hutan yang diklaim negara dan juga telah dibebani perizinan berbasis lahan skala luas.
“Kita tidak mau orang dari luar masuk untuk kerja di kitong pu tempat, kitong mau kitong sendiri yang kerja, jadi kitong harap kitong pu wilayah dapat SK dari Bupati," ungkap mama Paulina Masakoda dalam siaran pers yang Wahananews terima, Sabtu (30/4).
Selain mama Paulina ada juga mama Lea Masakoda (Ogoney) yang mengatakan bahwa perusahaan kelapa sawit dan perusahaan kayu mereka tolak, karena diduga dapat merusak tempat mereka berkebun dan tempat berburu.
Baca Juga:
Belum Kembali saat Menjaring Ikan, Timin (54 Tahun) Dicari Tim SAR Gabungan
“Sawit dan kayu kitong tolak karna nanti kasih hancur kitong pu tempat untuk berkebun dan cari makan,” tambah Lea Masakoda.
Semua masyarakat hukum adat marga Masakoda mereka ingin agar wilayah adatnya segera mendapatkan pengesahan dalam bentuk SK untuk Hutan Adat mereka.
Masyarakat hukum adat telah memasukan dokumen usulan untuk pengakuan keberadaan komunitas adatnya kepada Bupati Kabupaten Teluk Bintuni pada Tanggal 23 Maret 2022.
Sementara itu, Piter Masakoda Pemuda Adat Marga Masakoda menambahkan bahwa hutan adat sangat penting bagi mereka dan generasi mereka. Sehingga dirinya berharap pemerintah daerah dapat merespon ini dengan menyerahkan SK pengakuan untuk mengakomodir hak-hak masyarakat adat marga Masakoda yang ada di Suku Moskona.
“Hutan adat merupakan ibu dari orang Papua lebih khususnya untuk marga Masakoda sehingga kami dengan harapan agar pemerintah bisa melihat hak-hak masyarakat adat lewat SK pengakuan, karena Moskona dimekarkan pasti banyak investor yang masuk dengan kepentingan yang akan menghancurkan tanah dan hutan adat kami,” ungkap Piter Masakoda.
Dirinya juga menambahkan bahwa, dengan adanya pengakuan bagi mereka, maka hal itu dapat mencegah terjadinya konflik internal.
“Dengan adanya pengakuan itu akan meminimalisir konflik masyarakat adat yang ada di dalam Marga masakoda,” terangnya
Sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu, Bupati Teluk Bintuni telah menerbitkan SK Pengakuan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat Marga Ogoney Suku Moskona pada Tahun 2021. [hot]