5. Mitigasi Konflik : Pemerintah pusat, Provinsi Papua Barat Daya, dan Kabupaten Maybrat bersama tokoh masyarakat, adat, dan agama diminta mengambil langkah mitigasi untuk mencegah eskalasi konflik, termasuk bantuan logistik bagi warga terdampak.
6. Perlindungan Warga Sipil : Negara wajib melindungi warga sipil di wilayah rawan konflik dengan pendekatan human security yang humanis, proporsional, dan berbasis HAM.
Baca Juga:
7 Tersangka Penyerangan Pos Marinir di Maybrat Masuk DPO, Saat Ini Diburu Polisi
7. Perlindungan Saksi : Komnas HAM mendesak aparat keamanan dan LPSK memberikan perlindungan aktif bagi korban, keluarga, dan saksi dari intimidasi dan ancaman.
8. Pemantauan : Komnas HAM akan melakukan pemantauan untuk mengungkap fakta secara utuh dan mendalami dugaan pelanggaran HAM. Komnas HAM meminta Polres Maybrat, TNI, pemerintah daerah, rumah sakit, korban, dan masyarakat memberikan akses dan informasi secara terbuka sesuai Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM meminta semua pihak, terutama negara, melakukan upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Papua Barat Daya, khususnya Kabupaten Maybrat.
Baca Juga:
KKB Mengaku Dalang Penembakan TNI di Maybrat, Dua Prajurit Gugur
[Redaktur: Sandy]