Pada 14 Agustus 2026, Anggota DPRD Papua Barat Daya Wilem Asem, tokoh masyarakat Zakeus Momau, bersama LBH Kaki Abu dan elemen masyarakat lainnya juga menyampaikan protes. Mereka mendesak akuntabilitas penyelidikan mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI.
Kapendam XVIII/Kasuari dan aparat gabungan menyatakan kasus tersebut sedang didalami secara terbuka. Hasil pemeriksaan awal menyebutkan luka pada tubuh korban disebabkan benda atau senjata tajam, bukan akibat peluru tajam. Aparat juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan narasi yang belum terverifikasi.
Baca Juga:
7 Tersangka Penyerangan Pos Marinir di Maybrat Masuk DPO, Saat Ini Diburu Polisi
8 Sikap Komnas HAM
Menanggapi peristiwa itu, Komnas HAM menyampaikan 8 sikap:
1. Hak Hidup : Hak untuk hidup merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Kekerasan bersenjata terhadap warga sipil merupakan ancaman serius terhadap hak tersebut.
Baca Juga:
KKB Mengaku Dalang Penembakan TNI di Maybrat, Dua Prajurit Gugur
2. Pengusutan Tuntas : Peristiwa ini merupakan peristiwa pidana yang wajib diusut tuntas. Kapolda Papua Barat Daya diminta melakukan penyelidikan profesional, objektif, dan transparan dengan pendekatan scientific crime investigation.
3. Tanpa Impunitas : Tidak ada tempat untuk impunitas. Setiap orang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Proses hukum harus berjalan tegak dan disidangkan terbuka.
4. Penanganan Korban : Ketiga korban harus mendapat penanganan medis memadai hingga pulih. RSUD Sele Be Solu diharapkan menyampaikan hasil visum kepada keluarga secara terbuka. Korban dan keluarga juga berhak mendapat rehabilitasi psikososial.