PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komnas HAM memperoleh informasi terkait peristiwa dugaan penembakan terhadap 3 warga sipil yang dilaporkan terjadi pada 13 Agustus 2026 di Kampung Ainod, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya.
Hingga saat ini Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memverifikasi fakta-fakta. Seluruh keterangan dalam pernyataan ini bersifat awal dan dapat berkembang sesuai hasil pendalaman.
Baca Juga:
7 Tersangka Penyerangan Pos Marinir di Maybrat Masuk DPO, Saat Ini Diburu Polisi
Hal ini disampaikan Komnas HAM dalam siaran persnya, Kamis (20/8/2026).
Kronologi dan Kondisi Korban
Menurut Komnas HAM, berdasarkan keterangan para pihak dan pemberitaan media, pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIT terjadi dugaan penembakan terhadap 3 warga sipil di sekitar pondok/kebun Kampung Ainod. Ketiga korban adalah Sdri. Anike Fatie, Ibu Selviana Sory, dan Sdr. Silvester Assem. Akibat peristiwa itu, ketiganya mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Baca Juga:
KKB Mengaku Dalang Penembakan TNI di Maybrat, Dua Prajurit Gugur
Pasca kejadian, tim gabungan Polres Maybrat bersama aparat distrik mengevakuasi korban ke RS Pratama Sunere. Selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong untuk penanganan medis lebih lanjut. Direktur RSUD Sele Be Solu menyatakan telah melakukan visum et repertum dan ketiga korban saat ini masih menjalani perawatan intensif.
Protes Warga dan Pernyataan TNI-Polri
Menyikapi peristiwa tersebut, sejumlah warga melakukan aksi protes dengan menutup ruas jalan utama di Distrik Aifat, membakar ban, dan mendatangi Polres Maybrat. Mereka mendesak agar peristiwa diusut tuntas dan para pelaku dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pada 14 Agustus 2026, Anggota DPRD Papua Barat Daya Wilem Asem, tokoh masyarakat Zakeus Momau, bersama LBH Kaki Abu dan elemen masyarakat lainnya juga menyampaikan protes. Mereka mendesak akuntabilitas penyelidikan mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI.
Kapendam XVIII/Kasuari dan aparat gabungan menyatakan kasus tersebut sedang didalami secara terbuka. Hasil pemeriksaan awal menyebutkan luka pada tubuh korban disebabkan benda atau senjata tajam, bukan akibat peluru tajam. Aparat juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan narasi yang belum terverifikasi.
8 Sikap Komnas HAM
Menanggapi peristiwa itu, Komnas HAM menyampaikan 8 sikap:
1. Hak Hidup : Hak untuk hidup merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Kekerasan bersenjata terhadap warga sipil merupakan ancaman serius terhadap hak tersebut.
2. Pengusutan Tuntas : Peristiwa ini merupakan peristiwa pidana yang wajib diusut tuntas. Kapolda Papua Barat Daya diminta melakukan penyelidikan profesional, objektif, dan transparan dengan pendekatan scientific crime investigation.
3. Tanpa Impunitas : Tidak ada tempat untuk impunitas. Setiap orang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Proses hukum harus berjalan tegak dan disidangkan terbuka.
4. Penanganan Korban : Ketiga korban harus mendapat penanganan medis memadai hingga pulih. RSUD Sele Be Solu diharapkan menyampaikan hasil visum kepada keluarga secara terbuka. Korban dan keluarga juga berhak mendapat rehabilitasi psikososial.
5. Mitigasi Konflik : Pemerintah pusat, Provinsi Papua Barat Daya, dan Kabupaten Maybrat bersama tokoh masyarakat, adat, dan agama diminta mengambil langkah mitigasi untuk mencegah eskalasi konflik, termasuk bantuan logistik bagi warga terdampak.
6. Perlindungan Warga Sipil : Negara wajib melindungi warga sipil di wilayah rawan konflik dengan pendekatan human security yang humanis, proporsional, dan berbasis HAM.
7. Perlindungan Saksi : Komnas HAM mendesak aparat keamanan dan LPSK memberikan perlindungan aktif bagi korban, keluarga, dan saksi dari intimidasi dan ancaman.
8. Pemantauan : Komnas HAM akan melakukan pemantauan untuk mengungkap fakta secara utuh dan mendalami dugaan pelanggaran HAM. Komnas HAM meminta Polres Maybrat, TNI, pemerintah daerah, rumah sakit, korban, dan masyarakat memberikan akses dan informasi secara terbuka sesuai Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM meminta semua pihak, terutama negara, melakukan upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Papua Barat Daya, khususnya Kabupaten Maybrat.
[Redaktur: Sandy]