Papua-Barat.WahanaNews.co, Waisai - Ketua Garda Muda Betkaf (GMB) Raja Ampat, Fransiskus Mambrasar apresisai putusan Majelis Hakim terhadap Lindert Mambrasar sebagai Terdakwa dalam kasus pelanggaran pemilu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 01 Kampung Manyaifun Distrik Waigeo Barat Kepulauan.
Hal tersebut dilaporkan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Raja Ampat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/III/2024/SPKT/Polres Raja Ampat tanggal 13 Maret 2024.
Baca Juga:
Membludak, Ribuan Simpatisan Antar Pasangan RUBI mendaftar ke KPU Raja Ampat
"Saya sangat apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Sorong melalui Majelis Hakim yang mana telah menerima Eksepsi dari saudara Lindert Mambrasar sebagai Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pada sidang putusan Sela rabu kemarin", kata Frans melalui pesan WhatsAppnya kepada WahanaNews.co.
Diakui Frans, walaupun sebelumnya Lindert ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Raja Ampat dalam perkara dugaan terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Umum dalam Pasal 532 jo Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum namun dari prosedur dan tahapan yang dilakukan oleh Bawaslu Raja Ampat dinilai telah Daluwarsa oleh Majelis Hakim sesuai dengan UU pemilu Pasal 454 Ayat 6.
"Sebelum membuat putusan, saya yakin Majelis Hakim telah dengan teliti dan cermat dalam membedah tuntutan JPU, sehingga pada saat Terdakwa mengajukan Eksepsi, Majelis Hakim menerima dan langsung membuat putusan bahwa saudara Lindert tidak dapat dituntut dalam Pasal yang telah dijeratkan kepadanya sebagai Terdakwa karena kasus tersebut secara prosedural telah Daluwarsa," ujar Fransiskus.
Baca Juga:
Panitia Pemilihan Distrik Waigeo Barat Kepulauan Umumkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Jelang Pilkada Raja Ampat
Frans mengatakan upaya yang telah dilakukan pihak Bawaslu juga sudah benar adanya. Diketahui bersama, Bawaslu merupakan lembaga pengawas pemilu yang harus independen dan tegak lurus dalam menegakkan aturan.
Namun tak kalah penting kata Frans, Bawaslu juga harus jeli dan cermat agar dalam setiap proses yang dilakukan tidak disoroti publik apa lagi proses hukum yang terjadi pada dugaan pelanggaran pemilu di TPS 01 Kampung Manyaifun tersebut sampai-sampai dinilai cacat secara hukum akibat upaya yang dilakukan oleh Bawaslu terkesan dipaksakan.
"Ini pengalaman untuk semua pihak, apalagi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dalam menegakkan hukum pemilu. Kedepannya Bawaslu Kabupaten Raja Ampat harus lebih sigap lagi dalam menerima setiap laporan terjadinya dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu," demikian Ketua GMB Raja Ampat Fransiskus Mambrasar.
[Redaktur: Hotbert Purba]