Jadi setiap terjadi rencana pembelian tanah lebih dahulu dicek keberadaan tanah tersebut untuk menghindari hal-hal yang merugikan pihak pembeli.
Lebih lanjut, Kepala BPN Kabupaten Sorong menghimbau masyarakat Kabupaten Sorong agar selalu untuk memanfaatkan lahan yang dimilikinya untuk menghindari praktik - praktik yang merugikan.
Baca Juga:
Sertifikat HGU ke PT Krisrama Terindikasi Cacat Administrasi, Masyarakat Adat Pastikan Tak Akan Tinggalkan Lokasi
Ia tidak menampik adanya mafia tanah, tetapi salah satu cara untuk mencegah adanya mafia tanah adalah tidak membiarkan lahan atau bidang tanah milik masyarakat telantar.
Memang ada masyarakat yang memiliki tanah membiarkan begitu saja tanah mereka, karena merasa barang tidak bergerak. Inilah dapat menjadi sasaran dari orang yang memiliki niat jahat.
"Maka kami dari kantor Pertanahan Kabupaten Sorong mengimbau kepada masyarakat agar tanah yang dimiliki digunakan atau dimanfaatkan ,” ujarnya.
Baca Juga:
Genap 100 Hari Kerja, Menteri AHY Jabarkan Capaian Tiga Arahan Presiden Joko Widodo
Jadi setiap Pemegang Hak atas Tanah diwajibkan untuk menjaga serta memanfaatkan tanahnya seoptimal mungkin sesuai dengan peruntukannya, Kepala BPN Kabupaten Sorong, Subur Maksun mengakhiri. [hot]