WahanaNews-Papua Barat | Berbicara terkait kepemilikan tanah, Kita harus mengetahui hak dan kewajiban. Artinya setiap pemilik tanah punya kewajiban hak atas tanahnya, yaitu kewajiban memelihara, menggunakan dan memamfaatkannya. Lain halnya untuk kepentingan pembangunan yang tidak bisa di hindari.
Dengan harapan setiap orang masyarakat, badan hukum swasta maupun pemerintah yang memiliki sebidang tanah, baik yang sudah bersertifikat ataupun belum di dalam kepengurusan, baik untuk peralihan, sebagai jaminan atau dalam bentuk urusan apa pun, dihimbau tidak memberikan setifikat aslinya kepada pihak - pihak yang tidak diketahui atau dikenal pasti.
Baca Juga:
Sertifikat HGU ke PT Krisrama Terindikasi Cacat Administrasi, Masyarakat Adat Pastikan Tak Akan Tinggalkan Lokasi
Hal ini disampaikan Kepala BPN Kabupaten Sorong, Subur Maksun, S.SiT diruang kerjanya di Aimas, Papua Barat kepada Papua-Barat.WahanaNews.co, pada Selasa (6/9).
Dia mengingatkan kepada masyarakat, sama halnya kalau ada rencana yang menjual tanah, sertifikat asli jangan diserahkan kepada sembarang orang atau belum dikenal pasti.
“Sertifikat asli boleh diserahkan kalau sudah berproses balik nama di kantor pertanahan dan atau ketika berproses di kantor PPAT”, imbaunya.
Baca Juga:
Genap 100 Hari Kerja, Menteri AHY Jabarkan Capaian Tiga Arahan Presiden Joko Widodo
Juga kepada masyarakat yang berencana mau membeli tanah agar hati-hati, memang itu risiko pembeli, tetapi disarankan paling tidak dicek dahulu keberadaan tanah sebelum bertransaksi, bisa mencek langsung ke kantor pertanahan atau melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” yang sudah diluncurkan BPN.
Di aplikasi tersebut bisa diakses bidang tanah, di mana pemiliknya mempunyai sertifikat tanah dengan nomor dan pada data sertifikat tersebut dimasukkan ke aplikasi tersebut, sehingga bisa didapat data awal tentang posisi tanah, lalu dilakukan peninjauan kelapangan, dan lebih pastinya bisa dicek ke kantor pertanahan.
“Selanjutnya bisa juga dilakukan pengukuran dan pengembalian batas sesuai sertifikat yang ada”, kata kepala BPN Kabupaten Sorong.
Jadi setiap terjadi rencana pembelian tanah lebih dahulu dicek keberadaan tanah tersebut untuk menghindari hal-hal yang merugikan pihak pembeli.
Lebih lanjut, Kepala BPN Kabupaten Sorong menghimbau masyarakat Kabupaten Sorong agar selalu untuk memanfaatkan lahan yang dimilikinya untuk menghindari praktik - praktik yang merugikan.
Ia tidak menampik adanya mafia tanah, tetapi salah satu cara untuk mencegah adanya mafia tanah adalah tidak membiarkan lahan atau bidang tanah milik masyarakat telantar.
Memang ada masyarakat yang memiliki tanah membiarkan begitu saja tanah mereka, karena merasa barang tidak bergerak. Inilah dapat menjadi sasaran dari orang yang memiliki niat jahat.
"Maka kami dari kantor Pertanahan Kabupaten Sorong mengimbau kepada masyarakat agar tanah yang dimiliki digunakan atau dimanfaatkan ,” ujarnya.
Jadi setiap Pemegang Hak atas Tanah diwajibkan untuk menjaga serta memanfaatkan tanahnya seoptimal mungkin sesuai dengan peruntukannya, Kepala BPN Kabupaten Sorong, Subur Maksun mengakhiri. [hot]