Terlepas dari pro kontra kenaikan BBM pada 3 september 2022 ini, perlu di cermati Kembali kebijakan BBM Sebelumnya pada Tahun 2019 silam.
Pada Tahun 2019 pemerintah melakukan satu kebijakan harga BBM yang di sebut BBM Satu harga. Kebijakan ini di lakukan agar masyarakat di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) di luar jawa dapat menikmati harga BBM yang sama dengan di pulau jawa sehingga adanya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia dapat terwujud.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Bagaimana implementasi BBM Satu Harga Sebelumya?
Ketika pemerintah menetapkan standar satu harga ini, kemudian diikuti dengan di siapkannya ratusan Lembaga penyalur sebagai operator langsung untuk menampung dan memastikan distribusi minyak dari centra penampung minyak sampe ke daerah pelosok Indonesia dapat di pastikan tetap satu harga.
Dalam prakteknya, justru luput dari pengawasan untuk memastikan BBM tetap satu harga.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Sebagai contoh di Papua, Ketika BBM Subsidi diambil dari Agen Pusat Pertamina, ketika keluar dari pertamina kepada agen lokal atau pengecer harga di pasaran sudah berubah dari 6.500 menjadi 10.000 atau bahkan setengah liter menjadi 15.000, dan satu setengah (1,5) liter menjadi 20.000 untuk ukuran dalam Kota Sorong, Manokwari Papua Barat.
Ketika sudah keluar dari wilayah perkotaan ke daerah pedalaman, pegunugan, pesisir dan pulau-pulai harga BBM Sudah berubah.
Dari Literan bahkan Per Drum bisa mencapai 4 dan 5 Juta. Inilah kondisi ril ketika BBM Satu harga di lakukan.