WahanaNews-Papua Barat | Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH mempertanyakan komitmen para pejabat penegak hukum di Manokwari dan Provinsi Papua Barat terhadap kasus dugaan penambangan ilegal di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) kali Wasirawi.
Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis kepada Papua-Barat.WahanaNews.co, pada Jumat (15/4).
Baca Juga:
Polres Pegunungan Arfak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024
Dia ingin mengingatkan bahwa menyangkut kasus kecelakaan tunggal yang menelan korban nyawa dan luka-luka di Kampung Duhubey, tidak boleh mengakibatkan aparat penegak hukum "hilang fokus". Bahkan beralih fokus dari soal Illegal Mining ke lakalantas tunggal.
Menurut Warinussy, berdasarkan amanat UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disebutkan bahwa kegiatan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksploitasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Hal mana disebutkan dalam pasal 1 angka 1 dari UU Minerba tersebut.
Sehingga setiap kegiatan pertambangan mesti mendapatkan ijin usaha, termasuk untuk kegiatan pertambangan rakyat, kata Yan Christian Warinusssy.
Baca Juga:
Kunker ke Negeri Diatas Awan, Pangdam Kasuari Kagum akan Keindahan Alam Pegaf
Pertanyaan saya, apakah kegiatan-kegiatan pertambangan yang konon mendatangkan banyak warga sipil dari luar Manokwari bahkan dari luar wilayah Provinsi Papua Barat ke sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Wasirawi tersebut telah memperoleh ijin pertambangan dari pihak yang berwenang?.
Apakah perusahaan-perusahaan yang telah menghadirkan banyak warga sipil yang diklaim sebagai pekerja tambang di DAS Wasirawi tersebut memiliki perjanjian kerja dan melindungi para karyawannya dengan asuransi ketenagakerjaan?.
Apakah kehadiran banyak warga sipil dari luar Manokwari dan luar Provinsi Papua Barat tersebut sebagai tenaga kerja penambangan emas di DAS Wasirawi telah terdata pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat ?.