Apakah Kapolres Manokwari dan Kapolda Papua Barat pernah melakukan patroli ke lokasi pertambangan DAS Wasirawi dan memeriksa kelengkapan aspek perijinan baik mengenai ijin usaha pertambangan maupun ijin kerja serta kelengkapan fisik identitas para pekerja tambang?.
Jadi, kecelakaan tunggal yang terjadi Rabu dinihari (13/4) memang memprihatinkan, karena menelan banyak korban nyawa dan luka-luka.
Baca Juga:
Polres Pegunungan Arfak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024
Namun hal tersebut tidak bisa serta merta dijadikan alasan oleh siapapun untuk mengalihkan perhatian penyelidikan kasus pada isu lakalantas tunggal dari pada soal dugaan telah terjadinya tindak pidana pertambangan yang diduga keras bisa berakibat fatal terhadap daya dukung lingkungan hidup di wilayah DAS Wasirawi di masa depan.
Lanjut Warinussy, pertambangan rakyat sekalipun juga harus memperoleh ijin dari pihak yang berwenang. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 10 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa Usaha Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Sehingga aspek pengawasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 142 dan pasal 143 UU Minerba tersebut menjadi patokan yang dapat dipergunakan dalam mengukur seberapa besar keterlibatan Gubernur Papua Barat maupun Bupati Manokwari dalam ikut mengawasi kegiatan pertambangan ilegal yang sesungguhnya cenderung telah menimbulkan kerugiaan kepada negara/daerah dari sisi pendapatan asli maupun potensi kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan dampak penting bagi lingkungan dan warga masyarakat setempat di masa depan. Yan Christian Warinussy mengakhiri. [hot]