WahanaNews-Papua Barat | Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH mempertanyakan komitmen para pejabat penegak hukum di Manokwari dan Provinsi Papua Barat terhadap kasus dugaan penambangan ilegal di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) kali Wasirawi.
Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis kepada Papua-Barat.WahanaNews.co, pada Jumat (15/4).
Baca Juga:
Polres Pegunungan Arfak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024
Dia ingin mengingatkan bahwa menyangkut kasus kecelakaan tunggal yang menelan korban nyawa dan luka-luka di Kampung Duhubey, tidak boleh mengakibatkan aparat penegak hukum "hilang fokus". Bahkan beralih fokus dari soal Illegal Mining ke lakalantas tunggal.
Menurut Warinussy, berdasarkan amanat UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disebutkan bahwa kegiatan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksploitasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Hal mana disebutkan dalam pasal 1 angka 1 dari UU Minerba tersebut.
Sehingga setiap kegiatan pertambangan mesti mendapatkan ijin usaha, termasuk untuk kegiatan pertambangan rakyat, kata Yan Christian Warinusssy.
Baca Juga:
Kunker ke Negeri Diatas Awan, Pangdam Kasuari Kagum akan Keindahan Alam Pegaf
Pertanyaan saya, apakah kegiatan-kegiatan pertambangan yang konon mendatangkan banyak warga sipil dari luar Manokwari bahkan dari luar wilayah Provinsi Papua Barat ke sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Wasirawi tersebut telah memperoleh ijin pertambangan dari pihak yang berwenang?.
Apakah perusahaan-perusahaan yang telah menghadirkan banyak warga sipil yang diklaim sebagai pekerja tambang di DAS Wasirawi tersebut memiliki perjanjian kerja dan melindungi para karyawannya dengan asuransi ketenagakerjaan?.
Apakah kehadiran banyak warga sipil dari luar Manokwari dan luar Provinsi Papua Barat tersebut sebagai tenaga kerja penambangan emas di DAS Wasirawi telah terdata pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat ?.
Apakah Kapolres Manokwari dan Kapolda Papua Barat pernah melakukan patroli ke lokasi pertambangan DAS Wasirawi dan memeriksa kelengkapan aspek perijinan baik mengenai ijin usaha pertambangan maupun ijin kerja serta kelengkapan fisik identitas para pekerja tambang?.
Jadi, kecelakaan tunggal yang terjadi Rabu dinihari (13/4) memang memprihatinkan, karena menelan banyak korban nyawa dan luka-luka.
Namun hal tersebut tidak bisa serta merta dijadikan alasan oleh siapapun untuk mengalihkan perhatian penyelidikan kasus pada isu lakalantas tunggal dari pada soal dugaan telah terjadinya tindak pidana pertambangan yang diduga keras bisa berakibat fatal terhadap daya dukung lingkungan hidup di wilayah DAS Wasirawi di masa depan.
Lanjut Warinussy, pertambangan rakyat sekalipun juga harus memperoleh ijin dari pihak yang berwenang. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 10 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa Usaha Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Sehingga aspek pengawasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 142 dan pasal 143 UU Minerba tersebut menjadi patokan yang dapat dipergunakan dalam mengukur seberapa besar keterlibatan Gubernur Papua Barat maupun Bupati Manokwari dalam ikut mengawasi kegiatan pertambangan ilegal yang sesungguhnya cenderung telah menimbulkan kerugiaan kepada negara/daerah dari sisi pendapatan asli maupun potensi kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan dampak penting bagi lingkungan dan warga masyarakat setempat di masa depan. Yan Christian Warinussy mengakhiri. [hot]