- Mendesak Bupati memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah.
- Meminta Bupati Kabupaten Raja Ampat segera mengeluarkan SK Penonaktifan Sementara terhadap Sekda Kabupaten Raja Ampat selama proses hukum TPKS berlangsung. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menonaktifkan pejabat ASN demi menjaga marwah pemerintahan.
Baca Juga:
Institut USBA: Usulan Penanaman Kelapa Sawit Skala Besar di Papua adalah Jalan Mundur yang Membahayakan
- Memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, baik etik, administratif, maupun tindak pidana.
2. Stop Seluruh Aktivitas Tambang di Kabupaten Raja Ampat
- Menuntut Bupati mencabut izin atau menghentikan operasi pertambangan yang merusak hutan dan merampas ruang hidup masyarakat adat.
Baca Juga:
Lamanya Proses Hukum Dugaan TPKS di Meja Kepolisian, YLBH-KIP Minta Polda Papua Barat Daya Segera Tetapkan YS Sebagai Tersangka
- Meminta Bupati memastikan perlindungan penuh terhadap lingkungan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan dan hak masyarakat adat.
3. Tangani serius banjir yang melanda lingkungan Kabupaten Raja Ampat
- Mendesak adanya mitigasi bencana yang transparan dan responsif.