- Mendesak Bupati memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah.
- Meminta Bupati Kabupaten Raja Ampat segera mengeluarkan SK Penonaktifan Sementara terhadap Sekda Kabupaten Raja Ampat selama proses hukum TPKS berlangsung. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menonaktifkan pejabat ASN demi menjaga marwah pemerintahan.
Baca Juga:
Institut USBA Gerakkan Warga Tiga Kampung di Distrik Ayau Tanam 1.020 Bibit Mangrove, Atasi Banjir Pasang dan Jaga Ekosistem Pesisir
- Memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, baik etik, administratif, maupun tindak pidana.
2. Stop Seluruh Aktivitas Tambang di Kabupaten Raja Ampat
- Menuntut Bupati mencabut izin atau menghentikan operasi pertambangan yang merusak hutan dan merampas ruang hidup masyarakat adat.
Baca Juga:
29 Mahasiswa UGM Berangkat ke Raja Ampat, Optimalkan Sumber Daya Lokal lewat KKN-PPM 2026
- Meminta Bupati memastikan perlindungan penuh terhadap lingkungan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan dan hak masyarakat adat.
3. Tangani serius banjir yang melanda lingkungan Kabupaten Raja Ampat
- Mendesak adanya mitigasi bencana yang transparan dan responsif.