PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Solidaritas aktivis HAM, Aktivis Perempuan Papua dan Elemen Masyarakat Adat di Raja Ampat melakukan aksi damai dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia yang jatuh pada Tanggal 10 Desember, sejak ditetapkan pada Tahun 1948, dan dirayakan pertama kali pada 10 Desember 1950.
Aksi tersebut berlangsung pada Rabu siang sekitar pukul 13:00 WIT, di jalan 30 Kota Waisai. Massa melakukan orasi damai disepanjang jalan menuju Kantor Bupati Raja Ampat.
Baca Juga:
GMB Raja Ampat: Selamat Kepada Bung Rajiv, Ketua KNPI Definitiv Hasil Musda
Dalam aksi itu, Massa mengangkat isu spesifik seperti penuntutan keadilan bagi korban pelanggaran HAM, penyelesaian konflik agraria, isu pekerja, atau penolakan kebijakan tertentu yang dianggap melanggar hak.
Solidaritas Aktivis dan elemen masyarakat menggalang dukungan publik dan mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang seringkali terjadi diberbagai sektor.
"Aksi tersebut bukan sekedar memperingati HAM Sedunia untuk mengenang Deklarasi Universal HAM PBB tahun 1948. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian publik terhadap perlindungan hak-hak dasar manusia," kata Penanggung jawab aks Ludia Mentasan di Raja Ampat, Rabu 10 Desember 2025.
Baca Juga:
Dipilih Secara Aklamasi, Rajiv Ahmad Resmi Nakhodai DPD KNPI Kabupaten Raja Ampat
Lanjutnya, Hari HAM menjadi momentum dalam aksi tersebut, dimana Massa mendesak Bupati untuk mengambil sikap tegas atas kasus-kasus yang terjadi seperti Proyek Ekstraktif (Nikel) yang mengancam ruang hidup masyarakat, diskriminatif terhadap hak ASN, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak hingga kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami puluhan pelajar di Raja Ampat.
Namun dari sejumlah tuntutan yang ada, Massa lebih fokus pada kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh YS yang merupakan Sekda Raja Ampat.
Aksi Massa di kantor Bupati Raja Ampat 10 Desember 2025.
Massa aksi meminta, Bupati Raja Ampat mengambil tindakan tegas terhadap YS. Dimana, menurut dalam aksi massa, YS harus dikenakan sanksi disiplin dan kode etik ASN karena dirinya tengah menjalan pemeriksaan di Mapolda Papua Barat Daya.
Kasus TPKS YS terhadap mahasiswi asal Raja Ampat (NI/18) merupakan sebuah pelanggaran hukum berat, apalagi dilakukan oleh seseorang pejabat publik yang merupakan Sekda.
Massa yang melibatkan keluarga (orang tua) korban TPKS itu meminta sikap tegas dari Bupati Raja Ampat sebagai bentuk keberpihakan pejabat tinggi di daerah kepada masyarakat pencari keadilan.
Dihadapan Bupati, Massa aksi membacakan poin tuntutan sebagai berikut:
TUNTUTAN AKSI HARI HAM SEDUNIA KABUPATEN RAJA AMPAT
Tema: “Pulihkan Martabat, Tegakkan Hak Asasi Manusia di Raja Ampat”
Kami, masyarakat sipil, pemuda, perempuan, dan seluruh elemen yang peduli terhadap tegaknya HAM di Kabupaten Raja Ampat, dengan ini menyampaikan tuntutan resmi kepada Bupati Raja Ampat:
1. Hentikan Segera Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Perempuan
- Mendesak Bupati memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah.
- Meminta Bupati Kabupaten Raja Ampat segera mengeluarkan SK Penonaktifan Sementara terhadap Sekda Kabupaten Raja Ampat selama proses hukum TPKS berlangsung. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menonaktifkan pejabat ASN demi menjaga marwah pemerintahan.
- Memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, baik etik, administratif, maupun tindak pidana.
2. Stop Seluruh Aktivitas Tambang di Kabupaten Raja Ampat
- Menuntut Bupati mencabut izin atau menghentikan operasi pertambangan yang merusak hutan dan merampas ruang hidup masyarakat adat.
- Meminta Bupati memastikan perlindungan penuh terhadap lingkungan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan dan hak masyarakat adat.
3. Tangani serius banjir yang melanda lingkungan Kabupaten Raja Ampat
- Mendesak adanya mitigasi bencana yang transparan dan responsif.
- Menuntut pemerintah daerah memperbaiki tata kelola lingkungan dan menindak perusahaan atau aktivitas ilegal yang menyebabkan kerusakan alam.
- Pastikan anggaran penanggulangan bencana digunakan tepat sasaran.
4. Hentikan Intimidasi kepada CPNS dan ASN Raja Ampat
- Menuntut Bupati menjamin kebebasan ASN dari tekanan, intimidasi, dan ancaman jabatan.
- Meminta penerapan manajemen kepegawaian yang profesional, berkeadilan, dan bebas dari politisasi.
5. Berikan sanksi administrasi dan proses hukum atas kasus keracunan siswa–siswi
- Mendesak Bupati segera memberikan sanksi administrasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam insiden keracunan makanan siswa di sekolah.
- Menuntut proses hukum yang transparan dan tidak melindungi pelaku kelalaian. Menjamin hak anak atas makanan aman, sehat, dan layak sesuai standar keselamatan pangan.
"Kami menegaskan bahwa seluruh tuntutan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan martabat, perlindungan hak warga, dan perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Raja Ampat. Kami meminta Bupati memberikan jawaban tertulis serta langkah konkret dalam waktu yang sepatutnya," demikian penanggung jawab aksi Ludia Mentasan.
[Redaktur: Hotbert Purba]