Massa aksi meminta, Bupati Raja Ampat mengambil tindakan tegas terhadap YS. Dimana, menurut dalam aksi massa, YS harus dikenakan sanksi disiplin dan kode etik ASN karena dirinya tengah menjalan pemeriksaan di Mapolda Papua Barat Daya.
Kasus TPKS YS terhadap mahasiswi asal Raja Ampat (NI/18) merupakan sebuah pelanggaran hukum berat, apalagi dilakukan oleh seseorang pejabat publik yang merupakan Sekda.
Baca Juga:
Klarifikasi PT Gag Nikel: Pimpinan Sudah Bertemu Warga, Isu "Kabur" Dinilai Keliru dan Adanya Miskomunikasi
Massa yang melibatkan keluarga (orang tua) korban TPKS itu meminta sikap tegas dari Bupati Raja Ampat sebagai bentuk keberpihakan pejabat tinggi di daerah kepada masyarakat pencari keadilan.
Dihadapan Bupati, Massa aksi membacakan poin tuntutan sebagai berikut:
TUNTUTAN AKSI HARI HAM SEDUNIA KABUPATEN RAJA AMPAT
Baca Juga:
Kehilangan Itikad Baik! Presdir PT GAG Nikel dan PT Antam Kabur Diam-diam Saat Masyarakat Pulau Gag Ingin Berdialog
Tema: “Pulihkan Martabat, Tegakkan Hak Asasi Manusia di Raja Ampat”
Kami, masyarakat sipil, pemuda, perempuan, dan seluruh elemen yang peduli terhadap tegaknya HAM di Kabupaten Raja Ampat, dengan ini menyampaikan tuntutan resmi kepada Bupati Raja Ampat:
1. Hentikan Segera Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Perempuan