Wahananews-Papua Barat | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Jaringan Damai Papua (JDP) memberikan catatan bahwa Pemerintah Indonesia belum mampu menyelesaikan konflik kekerasan bersenjata yang terus menerus terjadi di Tanah Papua.
Khususnya di wilayah Pegunungan Tengah Papua yang meliputi wilayah pemerintahan Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak, Kabupaten Pegunungan Tengah dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Baca Juga:
Jaringan Damai Papua (JDP) Memandang Penting Adanya Pendekatan Kemanusiaan di Moskona Barat Kabupaten Bintuni
Konflik bersenjata tersebut terjadi antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) yang seringkali dijuluki sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB) di satu pihak dengan aparat keamanan negara Indonesia, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal ini disampaikan Juru bicara Jaringan Damai Papua (JDP) Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulisnya kepada Papua-Barat.Wahananews.co, pada Minggu (14/8).
Sebagai Juru Bicara JDP, kami mencatat bahwa dalam serangkaian peristiwa konflik bersenjata tersebut, rakyat sipil senantiasa menjadi "sasaran" atau "korban sia sia", padahal sejatinya mereka (rakyat sipil) bukan merupakan pihak yang bertikai dalam konflik bersenjata tersebut, kata Warinussy.
Baca Juga:
Meninggalnya Aktivis HAM Papua Yones Douw, Yan Christian Warinussy: "Mengejutkan Jaringan Damai Papua dan LP3BH Manokwari"
Rakyat sipil dimaksud meliputi warga rakyat asli Papua di wilayah konflik serta para petugas medis, tenaga guru, pekerja borongan pembangunan jalan atau pembangunan menara Telkomsel atau pedagang serta tukang ojek, ujarnya.
Memang ada pula korban yang berjatuhan diantara para pihak baik dari TNI dan Polri maupun TPN PB.
Namun sayang sekali karena apabila ada korban yang gugur, tidak serta merta dilakukan penyelidikan hingga penyidikan kriminal oleh Polri.