Padahal kewenangan tersebut ada di tangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
JDP meminta dan memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo dalam kapasitas sebagai Kepala Negara dan Panglima Tertinggi TNI untuk segera menghentikan operasi militer dan menarik seluruh kesatuan non organik TNI yang berada di Tanah Papua ke baraknya masing-masing demi penyelesaian damai atas konflik sosial politik yang sudah berlangsung lebih dari 50 tahun.
Baca Juga:
Satgas Operasi Damai Cartenz Evakuasi Jenazah Pilot Helikopter, JDP Dorong Dilakukan Investigasi
Menurut juru bicara JDP ini, Presiden Joko Widodo dapat memerintahkan kendali keamanan domestik di Tanah Papua berada di bawah kendali Kapolri melalui Kapolda Papua dan Papua Barat dengan dibantu oleh Panglima Kodam XVII Cenderawasih dan Panglima Kodam XVIII Kasuari, ujar Warinussy.
Presiden juga dapat menghentikan segenap operasi intelijen yang dilakukan oleh badan intelijen lain di luar Badan Intelijen Negara (BIN).
Dengan demikian maka langkah untuk memulai diskusi demi mendorong penyelesaian damai terhadap konflik sosial politik yang berkepanjangan di Tanah Papua selama ini dapat dimulai segera.
Baca Juga:
Ini Pernyataan Sikap Jaringan Damai Papua (JDP) Terkait Penembakan Yan Christian Warinussy di Manokwari
JDP juga menyerukan kepada semua pemangku kepentingan lokal di Tanah Papua baik pemerintah daerah serta warga sipil, termasuk para pemimpin Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) untuk meletakkan senjata dan mempersiapkan diri untuk duduk berdiskusi dengan negara demi penyelesaian konflik bersenjata di Tanah Papua. [hot]