Solusinya, diperlukan semacam paradigma baru pembangunan yang berfokus pada perbaikan pelayanan publik demi kesejahteraan Orang Asli Papua di kampung-kampung.
Sementara isu ketiga adalah adanya kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Jakarta.
Baca Juga:
Jaringan Damai Papua (JDP) Memandang Penting Adanya Pendekatan Kemanusiaan di Moskona Barat Kabupaten Bintuni
Masalah ini hanya dapat diselesaikan dengan dialog seperti yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk Aceh.
Sedangkan isu keempat adalah pertanggung jawaban atas kekerasan negara di masa lalu terhadap warga negara Indonesia di Papua.
Jalan rekonsiliasi diantara Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengungkapan kebenaran adalah pilihan -pilihan untuk penegakan hukum dan keadilan bagi Papua, terutama keluarganya dan warga Indonesia di Papua secara umum.
Baca Juga:
Meninggalnya Aktivis HAM Papua Yones Douw, Yan Christian Warinussy: "Mengejutkan Jaringan Damai Papua dan LP3BH Manokwari"
Sambungnya, berkenaan dengan itu langkah penyelesaian terhadap isu ketiga dan isu keempat hingga dewasa ini sama sekali belum nampak jelas.
Jadi JDP mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera mengimplementasikan penyelesaian masalah perbedaan pandangan mengenai sejarah integrasi politik Papua.
Jalan pengungkapan kebenaran melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai diamanatkan di dalam Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi agenda mendesak saat ini.