Wahananews-Papua Barat | Ismail Weripi Wakil Pemilik Hak Ulayat di Wilayah Adat Wagom dan sekitarnya, Jumat (16 September 2022), melakukan pemasangan "Tanda Adat' di Kantor Kelurahan Wagom dan fasilitas pemda lainnya.
Ia melalui hubungan komunikasi smart phone, mengatakan bahwa Tanda Adat yang dipasang di depan kantor Lurah Wagom itu, adalah kali kedua.
Baca Juga:
Ketua Kerukunan Lembata Kabupaten Fakfak: Gunakan Hak Pilih Saudara, Jangan Golput di Pilkada 2024
Tanda Adat ini dilakukan karena tidak pernah ada komunikasi apa-apa dengan kami oleh pihak pemda Fakfak.
Padahal pihak kami pemilik Hak Ulayat berkeinginan yang paling utama adalah kedua belah pihak duduk bersama untuk maksud peninjauan kembali semua fasilitas yang dimaksud, yang telah dipakai pemerintah" jelas Ismail Weripi.
Menurut Ismail Weripi, pemasangan tanda adat yang kedua ini dilakukan karena menunggu terlalu lama tidak ada komunikasi baik, dan kali ini tanda adat dilepas bila ganti rugi hak ulayat dibayarkan". Tutur Ismail Weripi.
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Gambar : Haji Abdurrasit Wadjo, SE. (kiri), Ismail Weripi (paling kanan). (Foto : istimewa)
Ismail Weripi melakukan pemasangan tanda adat tidak sendiri, akan tetapi bersama tiga orang lain yaitu yang terdiri dari Ismail Weripi, Mama J Namudat, Daud Namudat dan Alimanda Namudat" jelas Ismail.
Ismail Weripi menambahkan bahwa pemalangan yang dilakukan 5 bulan lalu (red-pernah dimuat wahananews), telah dilakukan pertemuan dengan Bupati Fakfak, dan telah didisposisi oleh Bupati Fakfak kepada instansi opd terkait, akan tetapi tidak pernah ada kabar baik hingga saat ini, jadi dilakukan pemalangan kedua pada Jumat 16 September 2022 lalu" tutur Ismail dengan nada kesal.