PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Tak lama ini, beredar sebuah video di sosial media Facebook dan WhatsApp yang memperlihatkan seorang diduga oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat berinisial "TS" melecehkan profesi Aparat Sipil Negara-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK).
Video dengan durasi 16 detik tersbut lantas mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
Baca Juga:
Sekretariat Dukungan Kabinet Selenggarakan Orientasi Bagi PPPK
Dalam video itu, TS mengatakan ASN PPPK hanyalah pegawai kontrak yang tak jelas statusnya.
"PPPK...PPPK... tara punya akar baru. PPPK ini lagi, bikin macam pegawai negeri saja. Pegawai yang di kontrak saja, nanti menghadap saya di kantor," pernyataan TS dalam rekaman video tersebut
Sejak beredarnya video tersebut, belum diketahui apa motif dari pernyataan TS. Namun, pernyataan tersebut melukai ribuan Pegawai PPPK di Raja Ampat.
Baca Juga:
Bupati Fakfak Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN dan PPPK
TS dinilai gagal paham dan tak mengerti dengan pernyataannya yang kontroversial.
Padahal, status PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai aturan tertinggi, dengan aturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, peraturan turunan seperti peraturan tentang disiplin dan tunjangan juga menjadi dasar hukum terkait manajemen PPPK.
Berikut adalah rincian dasar hukum PPPK:
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): Aturan ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang PPPK, mencakup definisi, kedudukan, dan tugasnya sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
• Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK): Ini merupakan peraturan pelaksana dari UU ASN yang mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan manajemen PPPK, termasuk hak dan kewajiban serta sistem kerjanya.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Meskipun UU No. 5 Tahun 2014 sudah dicabut dengan UU No. 20 Tahun 2023, PP Nomor 49 Tahun 2018 diterbitkan sebagai aturan pelaksana dari UU ASN sebelumnya, yang masih relevan untuk beberapa aspek manajemen PPPK yang belum diatur secara spesifik dalam UU ASN yang baru.
• Peraturan Lainnya:
• Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Menjadi dasar hukum terkait tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
• Peraturan terkait Tunjangan: Dasar hukum seperti Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan Permenkeu Nomor 202/PMK.05/2020 juga menjadi dasar untuk pembayaran tunjangan PPPK.
• Peraturan terkait Cuti: Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tata cara pemberian cuti bagi PPPK.
[Redaktur: Hotbert Purba]