Wahananews-Papua Barat | Implementasi kebijakan anggaran pada bidang Kegiatan Lingkungan Hidup di Provinsi Papua Barat diharapkan menjadi skala prioritas sebagai Provinsi Pembangunan Berkelanjutan dengan semangat Otonomi Khusus (kearifan lokal) serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang optimal.
Gubernur Papua Barat, melalui sambutan tertulis dibacakan Asisten Administrasi umum Setda Papua Barat, Raymond R. H. Yap., pada Pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat dalam Rangka Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup dan Pertanahan yang berkelanjutan di Provinsi Papua Barat (Senin/28/03/22 ) di Kota Sorong.
Baca Juga:
Wujudkan 2.537 Program TJSL Sepanjang 2022, Dirut PLN Paparkan Hal Ini
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengatakan bahwa Lingkungan Hidup dengan segala bentuk kehidupan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kelangsungan hidup manusia yang hidup dan memiliki hak atas tanah sebagai warisan leluhur dan anugerah Tuhan Sang Pencipta.
Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menempatkan Lingkungan Hidup dan pembangunan berkelanjutan serta pengelolaan bidang pertanahan sebagai kebijakan strategis pembangunan daerah yang meliputi dua agenda besar, yakni: Pertama, kebijakan Papua Barat sebagai Provinsi pembangunan berkelanjutan; dan Kedua, kebijakan kepemilikan hak ulayat serta reporta agraria, sesuai yang diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua.
Sebagai implementasi, maka ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Perdasus No. 10 Tahun 2019 (saat ini proses revisi).
Baca Juga:
Data Jadi Tantangan untuk Pembangunan Kontinu, BRIN: Pemerintah Punya 85 Pusat Riset
Selain itu, telah diterbitkan pedoman Peraturan Daerah Khusus Papua Barat No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.
Perdasus akan ditindaklajuti dengan Pergub (Peraturan Gubernur) Papua Barat No. 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat”. Jelas Gubernur dalam sambutan.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengingatkan secara kewenangan sesuai tugas dan fungsi terkait kewenangan dalam Undang Undang Cipta Kerja dan Otsus dalam implementasi pemerintah daerah, diakui tumpang tindih dan bertentang.