Kata dia, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM yang mesti diinvestigasi oleh institusi yang berwenang yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Para terduga pelakunya dan institusi rumah sakit tersebut mesti dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujar Warinussy.
Baca Juga:
Solidaritas Mahasiswa Papua Layangkan Enam Tuntutan, Minta Hentikan Kriminalisasi Warga
Sebagai Advokat dan Pembela HAM yang pernah meraih Penghargaan Internasional di bidang HAM John Humhrey Freedom Award pada tahun 2005 di Montreal, Canada, Yan Christian Warinussy mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menggunakan dasar Konstitusi Negara yaitu Undang Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang HAK dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus "kematian sia-sia" Ibu Sokoy dan calon bayi Papua Asli tersebut.
[Redaktur: Amanda Zebahor]