PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Manokwari - Kematian seorang ibu dan bayi dalam kandungannya setelah ditolak empat rumah sakit di Jayapura memicu reaksi berbagai pihak, termasuk Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri mengultimatum semua fasilitas kesehatan di provinsi tersebut.
Mathius bilang, semua fasilitas kesehatan di Provinsi Papua tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apapun, termasuk pasien yang tidak memiliki kemampuan finansial.
Baca Juga:
Solidaritas Mahasiswa Papua Layangkan Enam Tuntutan, Minta Hentikan Kriminalisasi Warga
Dikutip berbagai media, Mathius mengakui kasus kematian Irene Sokoy adalah cerminan dari kondisi pelayanan kesehatan di Papua yang bobrok.
Kasus Meninggal dunia seorang Ibu hamil Irene Sokoy bersama calon bayi dalam kandungannya pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05:00 wit di Jayapura adalah perbuatan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua Yan Christian Warinussy, SH
Baca Juga:
Situasi Keamanan di Papua Kondusif, Aksi Demo Mahasiswa Berjalan Aman dan Lancar
Atas kejadian ini, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua Yan Christian Warinussy memberikan reaksi keras terhadap fasilitas kesehatan di Jayapura yang menolak pasien tersebut.
Kata Warinussy, hal tersebut jelas melanggar amanat Pasal 52 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Juga diduga melanggar amanat Pasal 49 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang HAM tersebut.
Sehingga, menurut Warinussy penyelesaian persoalan "kematian sia-sia" seorang Ibu dan calon bayi Papua Asli tersebut merupakan kasus dugaan pelanggaran HAM di saat Undang Undang Otsus Papua Nomor 21/2001 genap berusia 24 tahun.
Kata dia, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM yang mesti diinvestigasi oleh institusi yang berwenang yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Para terduga pelakunya dan institusi rumah sakit tersebut mesti dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujar Warinussy.
Sebagai Advokat dan Pembela HAM yang pernah meraih Penghargaan Internasional di bidang HAM John Humhrey Freedom Award pada tahun 2005 di Montreal, Canada, Yan Christian Warinussy mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menggunakan dasar Konstitusi Negara yaitu Undang Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang HAK dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus "kematian sia-sia" Ibu Sokoy dan calon bayi Papua Asli tersebut.
[Redaktur: Amanda Zebahor]