“Saya pertegas meminta kepada seluruh masyarakat Fakfak jagan terpengaruh issu hoaks dari mereka yang tidak bertanggung jawab,” ujar Untung Tamsil.
UTA’YOH jelas Untung Tamsil, sudah dipastikan kembali sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dengan putusan terbaru KPU Provinsi Papua Barat.
Baca Juga:
Sah, Akhirnya DPP Golkar Jagokan Utayoh Jilid Dua di Pilkada Fakfak 2024
“Kalaupun ada berita tentang Mahkamah Agung menolak perkara gugatan UTA’YOH itu benar karena Mahkamah Agung menilai tidak ada objek sengketa,” jelasnya.
Karena menurut Untung Tamsil, yang merupakan objek dalam permohonan di MA adalah Keputusan KPU No 2668 yang mendiskuakifikasi UTA’YOH, namun KPU Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan keputusan No 319 yang mana telah menganulir Keputusan KPU No 2668 dan telah kembali menetapkan UTA’YOH sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
“Dengan demikian objek yang di mohonkan di MA dengan sendirinya gugur sehingga permohonan ditolak,” tandasnya.
Baca Juga:
Uta’Yoh Jilid Dua Kembali Mengantongi Rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN)
[Redaktur: Hotbert Purba]