UTA’YOH jelas Untung Tamsil, sudah dipastikan kembali sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dengan putusan terbaru KPU Provinsi Papua Barat.
“Kalaupun ada berita tentang Mahkamah Agung menolak perkara gugatan UTA’YOH itu benar karena Mahkamah Agung menilai tidak ada objek sengketa,” jelasnya.
Baca Juga:
Sejumlah Kampung Persiapan di Distrik Teluk Patipi dan Furwagi Diresmikan Bupati Fakfak
Karena menurut Untung Tamsil, yang merupakan objek dalam permohonan di MA adalah Keputusan KPU No 2668 yang mendiskuakifikasi UTA’YOH, namun KPU Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan keputusan No 319 yang mana telah menganulir Keputusan KPU No 2668 dan telah kembali menetapkan UTA’YOH sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
“Dengan demikian objek yang di mohonkan di MA dengan sendirinya gugur sehingga permohonan ditolak,” tandasnya.
[Redaktur: Hotbert Purba]