Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak -Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom akan menggelar Kampanye Akbar atau Kampanye Terbuka di Ruang Terbuka Hijau (RTH) KH Ma'ruf Amin, dibilangan jalan Salasa Namudat Kabupaten Fakfak, Kamis, 21 November 2024.
Adanya kampanye terbuka ini, calon Bupati Fakfak, Untung Tamsil mengajak seluruh masyarakat Fakfak dari Karas Pulau Tiga hingga Wamosan Tanah Rata untuk hadir bersama memeriahkan kampanye terbuka ini.
Baca Juga:
Sah, Akhirnya DPP Golkar Jagokan Utayoh Jilid Dua di Pilkada Fakfak 2024
“Saya mengajak seluruh masyarakat Fakfak dari Karas Pulau Tiga sampai Wamosan Tanah Rata, menghadiri kampanye umum atau rapat umum UTA’YOH yang digelar di RTH KH Ma'ruf Amin, Jalan Salasa Namudat, Kamis, 21 November 2024,” ajak UT sapaan akrab Untung Tamsil.
Untung Tamsil menuturkan, undangan kampanye terbuka sudah disebar baik secara fisik dan juga secara virtual di medsos serta group WhatsApp kepada relawan, pendukung dan simpatisan.
Paslon Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom.
Baca Juga:
Uta’Yoh Jilid Dua Kembali Mengantongi Rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN)
“Tanpa mengurangi rasa hormat, saya bersama Mama Yohana Dina Hindom sekali lagi mengajak seluruh masyarakat Fakfak untuk hadir di kampanye umum bersama UTA’YOH di RTH K.H. Ma'ruf Amin, Jln Salasanamudat atau jalan baru,” pintanya.
Acara ini akan dimeriahkan oleh artis suara emas berdarah Ambon, Shanza Soleman dan artis lokal Nancy Hollandia, Irian Papua Hip Hop, BBC Jaya 95 dengan lagu-lagu hitsnya. Informasi yang diterima, kedua artis yang akan memeriahkan kampanye umum ini sudah beredar di media sosial melalui flyer.
Disinggung soal beredar issu Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan gugatan UTA’YOH, calon Bupati Fakfak Untung Tamsil tegas meminta kepaada masyarakat Fakfak agar tidak terpengaruh isu hoaks dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Saya pertegas meminta kepada seluruh masyarakat Fakfak jagan terpengaruh issu hoaks dari mereka yang tidak bertanggung jawab,” ujar Untung Tamsil.
UTA’YOH jelas Untung Tamsil, sudah dipastikan kembali sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dengan putusan terbaru KPU Provinsi Papua Barat.
“Kalaupun ada berita tentang Mahkamah Agung menolak perkara gugatan UTA’YOH itu benar karena Mahkamah Agung menilai tidak ada objek sengketa,” jelasnya.
Karena menurut Untung Tamsil, yang merupakan objek dalam permohonan di MA adalah Keputusan KPU No 2668 yang mendiskuakifikasi UTA’YOH, namun KPU Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan keputusan No 319 yang mana telah menganulir Keputusan KPU No 2668 dan telah kembali menetapkan UTA’YOH sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
“Dengan demikian objek yang di mohonkan di MA dengan sendirinya gugur sehingga permohonan ditolak,” tandasnya.
[Redaktur: Hotbert Purba]