Menurut Akwan, Majelis Hakim pemeriksa perkara dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa, jika dirasa putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan.
Hakim boleh dan bisa untuk memutus lebih tinggi dari apa yang dituntut jaksa. Itu dinamakan ultra petita. Hal ini tidak melanggar KUHAP. Asalkan apa yang divonis oleh hakim tidak melebihi ancaman hukuman maksimal dari pasal yang didakwakan.
Baca Juga:
Jusak Elkana Ayomi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, LP3BH Manokwari Apresiasi Jaksa Agung
Oleh karenanya, kami meminta agar Hakim bisa memutus hukuman yang maksimal bagi pelaku. Karena perbuatannya telah merugikan masyarakat Bintuni secara luas, bahkan bisa dikategorikan sebagai tindakan teror. Jangan orang-orang yang tidak salah yang dihukum berat, tapi yang jelas seperti ini malah dituntut ringan," demikian Yohanes Akwan.
[Redaktur: Hotbert Purba]