Namun jika data terkait kriminalitas masyarakat sudah terintegrasi secara sempurna, SKCK bisa dibuat dari jenjang satuan kepolisian mana pun.
“Kalau data terintegrasi jadi satu, dari Mabes sampai Polsek, kualitasnya sama. Bisa dirasakan masyarakat jika SKCK online bisa diterapkan secara nasional, tidak jalan di tempat,” tutup Anwar.
Baca Juga:
Polres Parigi Moutong Tingkatkan Pelayanan SKCK dengan Penambahan Petugas
Untuk diketahui Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen mempermudah proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK online.
Inovasi ini lahir berkat tangan dingin Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, S. IK MH semasa bertugas sebagai Kapolresta Sidoarjo, Jawa Timur.
M Anwar Nasir membawa inovasi SKCK Online dan SKCK Keliling online. Inovasi tersebut telah direplikasi dan diimplementasikan secara nasional untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Catat! Korlantas Polri Terapkan Sistem Poin Pelanggaran Mulai Januari 2025
Inovasi ini kemudian diikutsertakan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD tahun 2022.
Anwar Nasir merupakan perwira menengah Polri. Lulusan Akpol 1996 ini berpengalaman di bidang reserse. Selain SKCK Online, ia juga menelorkan inovasi Quick Respon Center (QRC), Digital Security System Semeru (DS3), E-Santidugar (Eletronik Surat Perintah Anti Duplikat Anggaran) dan E-Library STIK Lemdiklat Polri. [hot]