Perkara 101-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh sepuluh orang pengurus partai politik di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Mohammad Taufik Sarasa, Fahmi Macap, Naftali Mambraku, Almenius Mambraku, Soleman Jack Dimara, Taharudin Wauyai, Willem Mambrasar, Paulus Marthen Abraham Umpain, Saruddin, dan Musa Fakdawer. Sepuluh nama tersebut memberikan kuasa kepada Arfan Poretoka, dkk.
Sementara, Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Moh. Ali Bugis dan Arek Marsoris Mambrasar yang memberikan kuasa kepada Jamaluddin Rumatiga.
Baca Juga:
Membludak, Ribuan Simpatisan Antar Pasangan RUBI mendaftar ke KPU Raja Ampat
Para Pengadu dari kedua perkara di atas mengadukan orang yang sama dengan dalil aduan yang sama pula.
Pihak yang diadukan oleh para Pengadu adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, yakni Arsyad Sehwaky (Ketua), Steven Eibe, Mustajib Saban, A. Rasyid Nurlete, dan Kalansina Aibini.
Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Baca Juga:
Panitia Pemilihan Distrik Waigeo Barat Kepulauan Umumkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Jelang Pilkada Raja Ampat
Selain itu, para Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Imran Rumbara (Ketua), Rizki Ibrahim, dan Markus Rumsowek, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.
Dalam pokok aduannya, para Pengadu mendalilkan Teradu I sampai Teradu V telah melakukan pembiaran terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc, di antaranya adalah penggelembungan suara untuk Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Raja Ampat tertentu dan pemindahan kotak suara yang belum direkap tanpa melibatkan Saksi dari partai politik.
Pengadu juga mendalilkan Teradu I sampai Teradu V telah melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan perolehan suara dalam Pemilu Tahun 2024 tanpa melibatkan pimpinan atau perwakilan partai politik peserta Pemilu dan rekapitulasi tersebut juga tidak dihadiri oleh Teradu VI sampai Teradu VIII selaku pengawas.