Papua-Barat.WahanaNews.co, Waisai Raja Ampat - Pemilu 2024 sudah mencapai puncaknya pada 14 Februari 2024 lalu. Selanjutnya, tinggal menunggu penetapan hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, alur penetapan hasil Pemilu 2024 terbagi ke dalam 4 tahap.
1. Penyampaian dan Penerimaan Hasil Perhitungan Suara
2. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
3. Penetapan Hasil Pemilu Nasional
4. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Sedangkan Pasal 8 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tentang penyampaian dan penerimaan hasil perhitungan suara.
Tahap selanjutnya dalam penetapan hasil Pemilu 2024 adalah rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Rekapitulasi ini terbagi lagi ke dalam 3 tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian keberatan.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Rekapitulasi hasil perhitungan suara dilaksanakan mulai 15 Februari-20 Maret 2024.
Pantauan dilakukan awak media, tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat distrik dan tingkat kabupaten disinyalir dipaksakan dan tidak sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam PKPU.
Hal tersebut dinilai berdampak langsung pada proses pelanggaran dan atau kecurangan yang terjadi pada saat pencoblosan hingga perhitungan perolehan suara oleh KPPS yang tidak diselesaikan.